Perubahannusantara. Com//POHUWATO, 12 OKTOBER 2026 — Aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Berdasarkan pantauan awak media, dua unit alat berat dilaporkan masih beraktivitas di lokasi pertambangan emas di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Dua alat berat yang digunakan masing-masing bermerek Komatsu dan SANY. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas pertambangan dan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH).
Nama Daeng Ambo turut disebut dalam informasi yang dihimpun awak media terkait aktivitas tersebut. Meski demikian, dugaan keterlibatan maupun kepemilikan alat berat perlu dikonfirmasi lebih lanjut oleh aparat berwenang.
APH JANGAN HANYA DIAM! TURUN KE LAPANGAN DAN BUKTIKAN KETEGASAN HUKUM!
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Jika benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin yang sah, tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum di kawasan pertambangan.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas! Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa memandang kedudukan maupun besarnya modal yang dimiliki.
Polres Pohuwato, Polda Gorontalo, serta instansi terkait didesak segera memeriksa lokasi, menelusuri dokumen perizinan, memastikan pihak yang bertanggung jawab, dan menyelidiki potensi dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.
Pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: apakah aktivitas itu memiliki izin yang sah? Siapa yang bertanggung jawab atas operasional dua alat berat tersebut? Dan apa langkah konkret aparat untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran?
DUGAAN TAMBANG TANPA IZIN BUKAN PERKARA SEPELE
Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batubara diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan selanjutnya.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, penerapan ketentuan tersebut harus berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah. Keberadaan alat berat di lokasi saja belum cukup untuk memastikan seseorang melakukan tindak pidana.
KEKAYAAN ALAM POHUWATO HARUS DIJAGA!
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai hukum, lingkungan tidak dirusak, dan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab.
Awak media mendesak APH agar segera melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap dugaan aktivitas pertambangan di Desa Hulawa tersebut.
Jangan biarkan dugaan pelanggaran berlalu tanpa kejelasan. Periksa, selidiki, dan tindak tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum!
Hingga berita ini disusun, status perizinan kegiatan, pihak yang bertanggung jawab atas kedua alat berat, dan tanggapan resmi aparat masih perlu dikonfirmasi.
Redaksi | Herman abubakar





