Perubahannusantara. Com//POHUWATO, 12 Oktober 2026 — Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media, sebuah alat berat jenis ekskavator merek Sumitomo diduga masih beroperasi di lokasi yang disebut sebagai area pertambangan emas.
Alat berat tersebut diduga milik seseorang Tona. Namun, informasi mengenai kepemilikan alat berat serta legalitas aktivitas pertambangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Pertanyaannya, di mana pengawasan aparat penegak hukum (APH)?
Jika aktivitas tersebut benar berlangsung tanpa izin yang sah, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum dibiarkan terus berjalan tanpa tindakan nyata.
Persoalan ini bukan sekadar soal alat berat yang bekerja di lokasi tambang. Lebih dari itu, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan persoalan lingkungan, kerusakan lahan, serta potensi kerugian bagi masyarakat dan negara.
APH Diminta Turun ke Lapangan
Masyarakat dan pihak terkait patut meminta Polres Pohuwato, Polda Gorontalo, serta instansi pemerintah yang berwenang untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi di Desa Teratai.
Apabila ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan lingkungan, aparat diminta menindak sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sah, pihak berwenang perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Jangan sampai penegakan hukum hanya terlihat tegas dalam pernyataan, tetapi lemah ketika berhadapan dengan aktivitas di lapangan.
Dasar Hukum yang Perlu Diperhatikan
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Ketentuan Pasal 158 mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah. Ketentuan yang relevan dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran lingkungan, sesuai unsur perbuatan dan ketentuan yang berlaku.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai salah satu dasar prosedur penegakan hukum pidana; penerapannya perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku saat penanganan perkara.
Penerapan pasal dan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, status perizinan, serta bukti yang sah.
Publik Menunggu Tindakan Nyata
Hingga berita ini disusun, dugaan kepemilikan alat berat dan legalitas aktivitas pertambangan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak yang disebut maupun instansi berwenang.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi K. Tona serta pihak-pihak terkait.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Jika memang ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika tidak, jelaskan berdasarkan fakta.
Jangan biarkan dugaan pelanggaran hukum terus menjadi pertanyaan tanpa jawaban. Desa Teratai membutuhkan pengawasan nyata, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan lingkungan yang serius.





