POHUWATO, PERUBAHAN NUSANTARA.COM — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Tambang Moduito, Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Aktivitas alat berat yang diduga masih berlangsung memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan keseriusan instansi terkait dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran di lapangan. Selasa (13/10/2026)

Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (12/10/2026), satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sumitomo terlihat melakukan pengerukan material yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas. Alat berat tersebut diduga milik seseorang yang dikenal dengan nama Tona. Namun, kepemilikan alat berat serta legalitas kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Atensi Kapolda Gorontalo Dipertanyakan, Aktivitas Tambang Masih Berlangsung

Jika benar telah ada atensi Kapolda Gorontalo terkait penertiban aktivitas pertambangan ilegal, masyarakat tentu berharap arahan tersebut ditindaklanjuti secara konkret oleh jajaran terkait.

Namun, berdasarkan pantauan awak media pada tanggal tersebut, aktivitas alat berat di Tambang Moduito, Desa Teratai, masih terlihat berlangsung.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: sejauh mana tindak lanjut Polres Pohuwato terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut? Apakah aparat telah melakukan pemeriksaan di lokasi? Jika sudah, bagaimana hasilnya?

Pertanyaan serupa juga ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato mengenai pengawasan lingkungan di lokasi tersebut.

Jangan Sampai Muncul Kesan Pembiaran!

Aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan tanpa kejelasan. Apabila kegiatan tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum atau menimbulkan dampak lingkungan, instansi berwenang harus mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangannya.

Jika alat berat masih terlihat bekerja, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tindakan yang telah dilakukan.

Polres Pohuwato diminta segera memverifikasi legalitas kegiatan pertambangan, sedangkan DLH Kabupaten Pohuwato diharapkan memeriksa aspek lingkungan, termasuk potensi kerusakan lahan, pencemaran, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan apabila relevan.

Jangan sampai tidak terlihatnya tindakan di lapangan menimbulkan persepsi seolah-olah dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat terus berjalan tanpa pengawasan. Persepsi tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan nyata, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum yang profesional.

Polres Pohuwato dan DLH Diminta Tidak Tinggal Diam

Awak media meminta Polres Pohuwato dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas dugaan aktivitas pertambangan di Tambang Moduito, Desa Teratai.

Apakah kegiatan tersebut telah diperiksa? Apakah legalitas operasionalnya telah diverifikasi? Apakah DLH telah melakukan pemeriksaan terhadap potensi dampak lingkungan di lokasi tersebut?

Masyarakat membutuhkan jawaban berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan atau pernyataan tanpa tindak lanjut.

Jika ditemukan pelanggaran, proses penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Kini, publik menunggu langkah nyata. Jangan biarkan dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin di Tambang Moduito, Desa Teratai, terus menjadi pertanyaan tanpa kejelasan mengenai pengawasan, dampak lingkungan, dan tindak lanjut penegakan hukum.