Perubahannusantara.Com//POHUWATO,  — Ketegasan aparat penegak hukum di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan. Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Tambang Moduito, Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana langkah penegakan hukum dilakukan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (12/10/2026), satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sumitomo terlihat melakukan pengerukan material di lokasi tersebut. Aktivitas itu diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan emas. Alat berat tersebut disebut-sebut diduga milik seseorang yang dikenal dengan nama Tona. Namun, kepemilikan alat berat dan status perizinan kegiatan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang.

Keberadaan alat berat di lokasi itu menjadi perhatian publik. Jika kegiatan tersebut benar berlangsung tanpa izin yang sah, aparat penegak hukum semestinya melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai dugaan pelanggaran yang terlihat di lapangan hanya berakhir menjadi bahan pemberitaan tanpa tindak lanjut yang jelas.

Sorotan kini mengarah kepada Polres Pohuwato. Masyarakat membutuhkan kepastian apakah aktivitas di Tambang Moduito telah diketahui aparat, apakah pemeriksaan sudah dilakukan, dan apa hasilnya. Apabila informasi mengenai kegiatan tersebut telah diterima, publik patut memperoleh penjelasan mengenai langkah yang telah ditempuh.

Kritik ini bukan tanpa alasan. Penegakan hukum harus dapat dirasakan melalui tindakan yang nyata, terukur, dan transparan. Ketika muncul dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat tidak cukup hanya menunggu persoalan berkembang menjadi polemik. Verifikasi lapangan dan pemeriksaan legalitas kegiatan merupakan langkah penting untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran.

Jika tidak ada penjelasan yang memadai sementara dugaan aktivitas terus menjadi perhatian masyarakat, bukan tidak mungkin muncul persepsi bahwa pengawasan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Persepsi tersebut perlu dijawab oleh Polres Pohuwato melalui keterangan resmi dan langkah konkret, bukan dibiarkan berkembang tanpa kepastian.

Persoalan ini juga menyangkut kondisi lingkungan. Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat berpotensi mengubah bentang lahan, meningkatkan erosi, serta menimbulkan sedimentasi atau pencemaran apabila pengelolaannya tidak sesuai ketentuan. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato perlu memastikan apakah terdapat dampak lingkungan di lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Dugaan PETI tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, mengatur ketentuan perizinan dan sanksi bagi kegiatan penambangan tanpa izin. Penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang ditemukan oleh aparat berwenang.

Awak media mendesak Polres Pohuwato segera turun langsung ke Tambang Moduito, Desa Teratai, untuk memeriksa status perizinan kegiatan, legalitas operasional alat berat, serta pihak yang bertanggung jawab. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, aparat perlu menyampaikan hasil pemeriksaan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Publik juga menunggu penjelasan mengenai tindak lanjut atas informasi atau arahan penertiban pertambangan ilegal, apabila memang telah disampaikan kepada jajaran terkait. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada imbauan, tetapi harus disertai pemeriksaan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Polres Pohuwato kini dituntut menjawab pertanyaan mendasar yang berkembang di tengah masyarakat: apakah dugaan aktivitas pertambangan di Tambang Moduito telah ditangani secara serius? Jika sudah, apa hasilnya? Jika belum, kapan pemeriksaan akan dilakukan?

Jangan sampai ketegasan aparat terus dipertanyakan hanya karena masyarakat tidak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut di lapangan. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui keterbukaan, konsistensi, dan keberanian menindak pelanggaran berdasarkan bukti.

Tambang Moduito kini menjadi ujian bagi keseriusan pengawasan dan penegakan hukum di Pohuwato. Masyarakat tidak meminta siapa pun dihakimi sebelum terbukti bersalah. Yang dituntut adalah pemeriksaan yang objektif, penjelasan yang transparan, serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Jika memang ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka. Polres Pohuwato harus menjawab sorotan ini dengan fakta dan tindakan nyata, bukan membiarkan pertanyaan publik terus menggantung.