PerubahanNusantara.com//GORONTALO — Penerimaan dari sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba) tidak langsung masuk ke kas daerah. Ada mekanisme panjang yang dimulai dari pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh perusahaan tambang kepada pemerintah pusat.
PNBP Minerba antara lain berasal dari iuran tetap (landrent) dan iuran produksi atau royalti. Setelah dibayarkan, penerimaan tersebut tercatat sebagai penerimaan negara dan menjadi dasar penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Minerba.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo Daniel Ibrahim menjelaskan, mekanisme tersebut penting dipahami agar masyarakat mengetahui bahwa penerimaan pertambangan memiliki tahapan dan pembagian berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.
“Dalam prosesnya, Kementerian ESDM berperan dalam data teknis pertambangan, penerimaan serta penetapan daerah penghasil. Sementara Kementerian Keuangan melalui DJPK menghitung dan menetapkan alokasi DBH untuk masing-masing daerah” Jelas Daniel kepada MPN dikantornya (Selasa, 1/9/2026)
Lanjut Dani, berdasarkan Pasal 116 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, untuk royalti Minerba dari wilayah darat dan laut sampai dengan 4 mil, 80 persen menjadi bagian daerah dan 20 persen bagian Pemerintah Pusat.
“Dari 80 persen bagian daerah tersebut, pembagiannya meliputi 16 persen untuk provinsi, 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 8 persen untuk kabupaten/kota pengolah, 12 persen untuk daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, dan 12 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi terkait” Lanjutnya.
Menurut Daniel, pemahaman terhadap mekanisme ini penting agar pembahasan mengenai kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah tidak keliru, terutama dalam membedakan antara pembayaran royalti perusahaan, DBH yang ditetapkan pemerintah pusat, dan realisasi penerimaan yang masuk ke kas daerah.
-Arifz”AZ”/MPNbiro gorontalo-





