PerubahanNusantara.comKITAINDONESIASATU.COM — Tim Hukum DPP Brigade Rakyat Nusantara (BRN) menyoroti permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

 

Handoko, S.H., M.H., selaku Tim Hukum DPP BRN, menilai permohonan tersebut perlu dilihat secara cermat dari aspek tenggang waktu dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ia merujuk Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas waktu pengajuan permohonan perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

“Menurut kami, tenggang waktu merupakan bagian penting dalam hukum acara. Karena itu, permohonan yang diajukan jauh setelah penetapan hasil Pilpres 2024 perlu terlebih dahulu diuji aspek formilnya,” ujar Handoko.

 

Selain persoalan tenggang waktu, Handoko mengatakan perlu dilihat apakah substansi yang dipersoalkan mengenai persyaratan pencalonan merupakan objek yang dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU di MK.

 

“Pilpres 2024 telah melalui proses konstitusional dan sengketa hasilnya juga telah diperiksa serta diputus oleh MK. Karena itu, permohonan baru yang berkaitan dengan pencalonan pada Pilpres 2024 harus dilihat secara cermat dari sisi objek perkara, kewenangan dan tenggang waktu,” katanya.

 

Terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran, Handoko menyebut proses pencalonan pada Pemilu 2024 telah melalui tahapan verifikasi KPU dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat.

 

“Kalau ada pihak yang memiliki bukti atau persoalan baru, tentu dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, seluruh proses tetap harus tunduk pada hukum acara dan kewenangan lembaga yang memeriksa,” tegasnya.

 

Handoko menambahkan, DPP BRN menghormati independensi MK dan tidak bermaksud mendahului putusan hakim.

 

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penilaian akhir mengenai kewenangan, tenggang waktu dan pokok perkara tentu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Handoko.

Tim media thofilus b benyamin