PerubahanNusantara.com/Jakarta 12 Oktober 2026 Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 6 Oktober 2026 atas gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, B.Sc., yang dalam putusannya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, Relawan GI-JOE (Gibran Joeara) memandang perlu menyampaikan sikap resmi.

 

Kami mencermati bahwa setelah putusan tersebut, muncul pergeseran wacana dari persoalan gugatan ke arah isu pemakzulan Wakil Presiden. Bagi kami, perkembangan ini perlu disikapi secara bijaksana, bertanggung jawab, dan berlandaskan konstitusi agar tidak berkembang menjadi polemik politik yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, GI-JOE (Gibran Joeara) menyatakan sikap sebagai berikut:

 

1. Menolak Politisasi Isu Pemakzulan Wakil Presiden

 

GI-JOE meminta kepada seluruh pihak, khususnya Denny Indrayana dan kawan-kawan, untuk mengedepankan sikap kenegarawanan serta menghormati proses dan putusan hukum yang berlaku. Kami menilai bahwa mengembangkan isu pemakzulan tanpa dasar konstitusional dan hukum yang jelas berpotensi menimbulkan kegaduhan politik serta memperkeruh suasana kebangsaan.

 

Putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan konstitusi. Oleh karena itu, setiap langkah politik yang berkaitan dengan jabatan Wakil Presiden harus ditempatkan dalam koridor hukum, bukan dijadikan instrumen untuk membangun tekanan politik terhadap pemerintahan yang sah.

 

2. Meminta Sembilan Hakim MK Mengundurkan Diri sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Moral dan Etika

 

GI-JOE meminta sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara tersebut untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan etika.

 

Permintaan ini didasarkan pada penilaian kami terhadap proses persidangan yang tetap berlangsung, meskipun menurut pandangan kami terdapat persoalan mendasar mengenai kedudukan hukum (legal standing) para penggugat yang semestinya mendapat perhatian serius sejak awal pemeriksaan perkara.

 

Kami menilai bahwa proses peradilan konstitusi tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga integritas, kehati-hatian, dan tanggung jawab moral yang tinggi. Setiap keputusan dan proses persidangan harus mampu menjaga kepercayaan publik terhadap independensi serta kewibawaan lembaga peradilan.

 

Oleh sebab itu, kami berpandangan bahwa persoalan ini perlu dievaluasi secara terbuka dan bertanggung jawab. Bagi GI-JOE, menjaga martabat Mahkamah Konstitusi merupakan bagian penting dari upaya mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan konstitusi.

 

3. Menyerukan kepada DPR, MPR, dan Partai Politik agar Mengedepankan Konstitusi dan Stabilitas Nasional

 

GI-JOE menyerukan kepada seluruh lembaga negara, khususnya DPR dan MPR, serta seluruh partai politik agar menyikapi setiap wacana pemakzulan Wakil Presiden secara cermat, objektif, dan berdasarkan ketentuan konstitusi.

 

Kami meminta agar tidak ada pihak yang terburu-buru menerima, mengembangkan, ataupun menjadikan isu pemakzulan sebagai alat pertarungan politik tanpa landasan hukum dan konstitusional yang kuat.

 

Pemakzulan merupakan persoalan ketatanegaraan yang serius, bukan sekadar instrumen untuk memenuhi kepentingan politik kelompok tertentu. Setiap langkah yang berkaitan dengan hal tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku, dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa, stabilitas pemerintahan, dan keutuhan kehidupan demokrasi Indonesia.

 

4. Mengajak Seluruh Pendukung Prabowo–Gibran Menjaga Soliditas hingga 2029

 

GI-JOE mengajak seluruh relawan, pendukung, dan simpatisan Prabowo–Gibran untuk tetap menjaga soliditas, kedewasaan politik, serta komitmen dalam mengawal jalannya pemerintahan hingga tahun 2029.

 

Kami mengimbau seluruh pendukung agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai polemik politik, tetap mengedepankan dialog yang sehat, serta menyampaikan sikap secara tertib, santun, dan bertanggung jawab.

 

Dukungan terhadap pemerintahan harus diwujudkan melalui partisipasi yang konstruktif, pengawasan yang bertanggung jawab, serta komitmen untuk menjaga persatuan nasional. Perbedaan pandangan politik hendaknya tidak menjadi alasan untuk memperuncing perpecahan di tengah masyarakat.

 

GI-JOE (Gibran Joeara) menegaskan bahwa penghormatan terhadap konstitusi, kepastian hukum, dan stabilitas nasional harus menjadi kepentingan bersama di atas kepentingan politik kelompok mana pun.

 

Kami percaya bahwa kehidupan demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak menghormati proses hukum, menjaga etika politik, dan menempatkan kepentingan bangsa sebagai prioritas utama.

 

Karena itu, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap tenang, bersikap rasional, serta tidak membiarkan polemik politik mengalihkan perhatian dari agenda besar pembangunan nasional.

 

GI-JOE (Gibran Joeara) berkomitmen untuk terus menjaga soliditas, mengawal pemerintahan Prabowo–Gibran hingga 2029, serta memperjuangkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan konstitusi, hukum, dan persatuan nasional.

 

Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bersama.

 

Benny Parapat

Ketua Umum

 

James Moses

Sekretaris Jenderal

Tim media PN thofilus b benyamin