PerubahanNusantara.com/Saya mengikuti berbagai diskusi publik mengenai polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Sebagai praktisi hukum, saya memahami bahwa legal standing adalah konsep penting dalam hukum acara. Namun saya juga memahami bahwa tidak semua ruang adalah ruang sidang, dan tidak semua perdebatan harus diselesaikan dengan berlindung di balik istilah hukum.

 

Yang saya amati belakangan ini cukup menarik. Setiap kali perdebatan mulai menyentuh substansi, fakta, atau logika, pembahasan justru kerap diarahkan kepada persoalan legal standing. Seolah-olah ketika istilah itu diucapkan, seluruh pertanyaan kritis otomatis kehilangan relevansinya.

 

Padahal forum yang sedang berlangsung adalah forum diskusi publik, bukan persidangan. Dalam forum seperti itu, yang diuji bukan kedudukan hukum seseorang untuk menggugat atau mengajukan permohonan, melainkan kualitas argumentasi yang disampaikan kepada publik.

 

Jika ada pihak yang dipersoalkan kapasitasnya sebagai narasumber, maka pertanyaan yang logis seharusnya ditujukan kepada penyelenggara acara yang mengundangnya, bukan kepada orang yang hadir memenuhi undangan tersebut. Karena itu, menjadikan legal standing sebagai jawaban atas seluruh kritik justru berpotensi mengaburkan substansi yang seharusnya dibahas.

 

Yang lebih menggelitik adalah fenomena lain yang tampak di beberapa forum. Ada narasumber yang memperoleh ruang lebih dominan, lebih leluasa memotong pembicaraan, bahkan nyaris mengendalikan arah diskusi. Di saat yang sama, setiap pernyataannya disambut tepuk tangan, sementara pihak yang berseberangan tidak memperoleh respons yang setara.

 

Dalam perspektif hukum, keadaan seperti ini tidak jauh berbeda dengan sebuah proses yang kehilangan prinsip equality of arms, yaitu keseimbangan kesempatan bagi setiap pihak untuk menyampaikan argumentasinya secara adil. Ketika keseimbangan mulai hilang, yang lahir bukan pencarian kebenaran, melainkan penguatan keyakinan yang sudah dibangun sebelumnya.

 

Perlu diingat, tepuk tangan bukan alat bukti. Sorak-sorai bukan fakta. Dan dominasi panggung bukan ukuran kebenaran.

 

Dalam tradisi berpikir yang sehat, suatu pendapat diterima bukan karena siapa yang mengucapkannya, melainkan karena argumentasinya mampu bertahan ketika diuji oleh logika dan fakta. Sebaliknya, pendapat yang lemah tidak akan menjadi benar hanya karena diucapkan berulang-ulang atau mendapatkan dukungan yang lebih ramai.

 

Karena itu, saya mengajak publik untuk kembali kepada prinsip yang paling sederhana dalam negara hukum dan masyarakat yang beradab: jangan percaya karena siapa yang berbicara, tetapi percayalah karena apa yang dibicarakan dapat dibuktikan kebenarannya.

 

Sebab pada akhirnya, akal sehat tidak mengenal kubu. Logika tidak memiliki afiliasi. Dan kebenaran tidak pernah membutuhkan tepuk tangan untuk tetap menjadi kebenaran.

Redaksi