PerubahanNusantara.com/GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui besaran Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebesar 7 persen dalam perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin Ketua DPRD Thomas Mopili, Senin (7/9/2026).
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menata aktivitas pertambangan rakyat sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menyambut baik disetujuinya Perda IPERA oleh DPRD Gorontalo.
“Perda IPERA pertama di Indonesia. Perda ini menjadi harapan kita bersama atas legalitas, aktifitas, penerapan norma pertambangan, kelestarian lingkungan serta pungutan yang terukur untuk kemaslahatan warga sekitar IPR dan lingkungannya”
Namun, publik patut mengajukan pertanyaan lebih jauh, apakah tambang rakyat akan benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, atau justru berubah menjadi mesin baru untuk menggenjot PAD?
Besaran 7 persen bukan semata soal berapa rupiah yang masuk ke kas daerah. Ada persoalan yang jauh lebih besar, yakni bagaimana memastikan aktivitas pertambangan rakyat tetap memberikan ruang ekonomi bagi masyarakat kecil, sekaligus menjamin lingkungan pascatambang.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo, menyebut kebijakan tersebut memiliki arti penting bagi penataan pertambangan rakyat.
“Kata Gubernur Ini IPERA pertama di Indonesia,” tulis Wardoyo saat dihubungi media SGK Biro Gorontalo melalui WhatsApp, Senin (7/9/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Daniel Ibrahim, menyambut positif lahirnya kebijakan tersebut.
Menurutnya, IPERA menjadi langkah maju dalam memberikan kepastian hukum terhadap potensi sumber daya pertambangan.
“Ini merupakan langkah maju dalam memberikan kepastian hukum terhadap potensi sumber daya pertambangan,” ujar Daniel.
Suara kritis datang dari mantan anggota DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha.
Risman menyoroti persoalan jaminan reklamasi sebesar Rp250 juta per hektare yang dibebankan kepada koperasi pertambangan maupun penambang perseorangan.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dilihat secara adil dan proporsional. Jangan sampai penambang rakyat dibebani kewajiban yang berat, sementara perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menguasai wilayah jauh lebih luas justru tidak menjadi perhatian publik dengan ukuran yang sama.
“Bagaimana dengan perusahaan pemegang IUP yang mengelola puluhan ribu hektare? Apakah mereka juga dibebankan biaya jaminan reklamasi?” tanya Risman.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena jika jaminan reklamasi ditetapkan Rp250 juta per hektare, maka luas wilayah tambang akan berbanding lurus dengan besarnya nilai jaminan yang harus disiapkan.
Karena itu, publik tidak hanya membutuhkan angka IPERA 7 persen. Publik membutuhkan transparansi mengenai siapa yang membayar, berapa yang masuk ke daerah, untuk apa digunakan, dan siapa yang paling menikmati manfaat ekonomi dari pertambangan rakyat.
Jangan sampai atas nama penataan dan PAD, masyarakat penambang justru menjadi pihak yang paling banyak menanggung beban.
Tambang rakyat seharusnya bukan sekadar sumber penerimaan daerah. Ia harus menjadi sumber penghidupan rakyat, dengan tata kelola yang adil, transparan, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan DPRD, IPERA 7 persen ini akan menjadi jalan menuju kesejahteraan rakyat, atau sekadar menjadi mesin baru PAD ?
-arifz”KZ”SGKbirogorontalo-





