PerubahanNusantara.com /JAKARTA – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI), Ade Darman, menyampaikan kecaman tegas dan mendalam terhadap pernyataan bernada kasar dan tidak pantas yang dilontarkan Roy Suryo. Menurutnya, perbuatan tersebut melampaui batas kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, serta mencederai nilai-nilai kebangsaan dan hukum yang berlaku di Indonesia .

 

Dalam pernyataannya, Ade Darman secara khusus menyoroti ucapan Roy Suryo yang menyebut Bapak Andi Aswan dengan kata-kata penghinaan. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab, sebagaimana diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Selain itu, organisasinya juga menilai bahwa Roy Suryo bersama Dr. Tifauziah Tyassuma telah lama menebar narasi yang menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa, termasuk tuduhan tidak berdasar terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang terbukti merupakan fitnah. Oleh karena itu, GPNI mendesak proses hukum berjalan tegas dan adil.

 

Berikut pernyataan lengkap dan terperinci dari narasumber:

 

PERNYATAAN RESMI

Ade Darman

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (DPP GPNI)

 

“Saya mewakili segenap pengurus dan barisan relawan GPNI, dengan tegas mengecam keras pernyataan dan kata-kata kotor yang dilontarkan Roy Suryo. Ucapan yang menyebut Bapak Andi Aswan dengan sebutan tercela adalah bentuk penghinaan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun .

 

Perlu kami tegaskan: Di Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, namun tidak bersifat mutlak. Sesuai Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak mengeluarkan pendapat, namun hal ini dibatasi oleh Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: ‘Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang untuk menjamin hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum’ .

 

Melandasi konstitusi tersebut, kami mendesak kepolisian untuk menindak tegas setiap tindakan penyebaran kebencian dan penghinaan. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Kami ingatkan bahwa perbuatan tersebut juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan terkait, yang melindungi martabat setiap warga negara .

 

Kami juga menegaskan komitmen: GPNI akan terus mengawal proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifauziah Tyassuma. Keduanya selama ini telah menciptakan keresahan dan memecah belah anak bangsa melalui tuduhan yang tidak terbukti, termasuk kasus fitnah terkait ijazah Bapak Joko Widodo.

 

Kepada Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini, kami berharap proses berjalan profesional, objektif, dan tidak pandang bulu. Penegakan hukum harus menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kehormatan setiap warganya,” tegas Ade Darman.

Redaksi