PerubahanNusantara.com/Jakarta 13 Juni 2026 – Pimpinan tertinggi Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI) mengecam keras tindakan kekerasan dan penyiksaan yang menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di luar negeri. Organisasi ini menuntut pemerintah pusat dan perwakilan RI di luar negeri mengambil langkah nyata dan tegas demi menjamin keselamatan serta perlindungan sepenuhnya bagi seluruh warga negara yang bekerja di tanah asing.
Ketua Umum GPNI, Gleen Lesnussa, saat memberikan pernyataan resmi kepada awak media, menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib para pekerja Indonesia. Menurutnya, para TKW telah berjuang keras mencari nafkah, namun justru mendapatkan perlakuan tidak manusiawi yang sangat tidak dapat diterima.
“Kami menegaskan dengan tegas kepada pemerintah pusat: wajib mengambil langkah tegas untuk melindungi seluruh TKW Indonesia. Kami sangat prihatin dan marah melihat saudara sebangsa yang sudah bekerja keras, namun masih mengalami penyiksaan dan perlakuan buruk. Hal ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi,” tegas Gleen Lesnussa, Ketua Umum GPNI.
Ia secara khusus menyoroti peran Kementerian Luar Negeri. Gleen menuntut Menteri Luar Negeri segera bertindak, memberikan sanksi berat kepada oknum pelaku kekerasan, serta memastikan proses investigasi berjalan tuntas, terbuka, dan tidak berbelit-belit.
“Menurut pandangan kami, Menteri Luar Negeri harus segera mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun oknum yang terbukti menyiksa TKW. Investigasi harus dilakukan secara mendalam dan tuntas agar keadilan benar-benar terwujud, dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tambah Gleen dengan nada serius.
Selaras dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal GPNI, Ade Darman, juga menyampaikan pernyataan tegasnya. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah kewajiban mutlak negara. Jika negara tidak hadir melindungi, maka siapa lagi yang akan menjaga mereka?
“Kalau bukan kita sebagai bangsa dan negara yang melindungi TKW, siapa lagi? Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RI di luar negeri harus bekerja sama erat dengan pemerintah setempat, mengawal setiap kasus, dan memastikan masalah ini diselesaikan sampai tuntas. Tujuannya satu: agar kejadian serupa tidak pernah terulang lagi menimpa TKW Indonesia lainnya,” ujar Ade Darman, Sekretaris Jenderal GPNI.
GPNI menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap TKW adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Organisasi ini akan terus memantau langkah pemerintah dan siap mengawal setiap proses hingga seluruh pekerja Indonesia di luar negeri mendapatkan jaminan keamanan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan yang layak.
Redaksi





