PerubahanNusantara.com /jakarta  13 Juni 2026– Pimpinan tertinggi Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI) mengecam keras tindakan kejahatan yang dilakukan sindikat penipuan lowongan kerja yang menimpa seorang pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Krisno (23), di kawasan Seminyak, Bali, pada Mei 2026. Organisasi ini menuntut kepolisian segera menangkap seluruh pelaku hingga tuntas dan menjamin keamanan setiap warga negara di seluruh wilayah Indonesia .

 

Ketua Umum GPNI, Gleen Lesnussa, menyatakan kemarahan dan keprihatinan mendalam atas perlakuan tidak manusiawi yang dialami saudara sebangsa yang hanya ingin mencari nafkah. Ia menegaskan GPNI akan berdiri sepenuhnya di belakang korban.

 

“Kami mengecam keras perbuatan kejam yang dialami saudara kami dari NTT ini. Niatnya ingin bekerja dan mencari rezeki, malah diperlakukan seperti musuh, disiksa, dan diperas. Ini sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia. Kami berjanji dan akan berusaha keras untuk memberikan perlindungan hukum penuh, pendampingan, dan dukungan apa pun yang dibutuhkan saudara kami ini hingga keadilan benar-benar terwujud,” tegas Gleen Lesnussa, Ketua Umum GPNI.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP GPNI, Ade Darman, meminta aparat kepolisian bertindak tegas, cepat, dan tuntas. Ia menekankan kasus ini tidak boleh dibiarkan berulang dan menjadi ancaman bagi pencari kerja lain.

 

“Saya meminta kepada pihak kepolisian: cari, tangkap, dan seret pelaku ke meja hijau sampai dapat semuanya, jangan ada yang lolos. Jangan biarkan kejahatan semacam ini terjadi lagi di negara Indonesia tercinta ini. Sindikat ini harus dibongkar total, jaringannya diputus, agar tidak ada lagi korban berikutnya yang menderita,” ujar Ade Darman, Sekjen DPP GPNI.

 

Kronologi Kejadian

 

Berdasarkan keterangan korban dan data penyelidikan, peristiwa bermula awal Mei 2026. Krisno datang ke Bali untuk mencari pekerjaan, lalu diundang wawancara kerja di sebuah hotel di kawasan Seminyak pada 4 Mei 2026. Begitu tiba, seluruh barang miliknya—ponsel, laptop, koper, hingga pakaian—langsung dirampas pelaku .

 

Korban kemudian dipindahkan ke hotel lain, dituduh palsu mencuri uang dan melakukan pelecehan, lalu disekap dan disiksa sekitar 12 jam. Ia dipukul menggunakan sepatu hak tinggi, diinjak, dan dicekik dengan kalung yang dikenakannya. Pelaku juga menghubungi ibu korban di NTT, meminta uang tebusan Rp 100 juta, dengan ancaman memotong jari dan membunuh jika tidak dibayar. Krisno akhirnya berhasil melarikan diri dalam kondisi luka-luka dan melapor ke polisi. Hingga kini, dua perempuan yang diduga otak utama masih berstatus buron dan diburu aparat .

 

GPNI menegaskan kasus ini menjadi bukti nyata masih adanya celah keamanan dan perlindungan bagi pencari kerja. Organisasi ini akan terus memantau perkembangan, mendampingi korban, dan mendesak pemerintah serta kepolisian bekerja lebih keras memberantas sindikat penipuan kerja di seluruh Indonesia.

Redaksi