PerubahanNusantara.com/JAKARTA, 12 Juni 2026 – Ketua Umum Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI), Gleen Lesnussa, menegaskan kembali prinsip dasar negara hukum, yaitu persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa terkecuali. Pernyataan ini disampaikan menanggapi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur khusus penanganan perkara terhadap aparat penegak hukum, termasuk jaksa.
Menurut Gleen, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh siapa pun—termasuk mereka yang berprofesi sebagai penegak hukum—proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berlandaskan peraturan yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa atau kekebalan hukum bagi jabatan atau profesi apa pun.
“GPNI berpandangan tegas: tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum. Jika terdapat bukti yang cukup bahwa seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka aparat berwenang harus bertindak tegas sesuai prosedur, demi mencegah hilangnya barang bukti atau upaya menghindari proses hukum. Ini berlaku untuk semua warga negara, tanpa memandang jabatan, pangkat, atau profesi,” tegas Gleen Lesnussa saat dikonfirmasi awak media.
Ia juga mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga dan tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan.
“Hukum harus menjadi panglima tertinggi. Semua warga negara, dari jabatan tertinggi hingga masyarakat umum, wajib tunduk dan taat pada hukum yang berlaku di Indonesia. Prinsip Equality before the Law atau persamaan di hadapan hukum adalah pilar utama negara hukum yang tidak boleh diganggu gugat,” tambahnya.
Pembahasan ini mengemuka lantaran adanya ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Ketentuan ini menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi menciptakan hambatan dalam penegakan hukum jika izin tidak diberikan, sehingga menimbulkan persepsi adanya kekebalan hukum bagi profesi tertentu.
Selain itu, keberadaan Tim Pengawasan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Organisasi (PAM SDO) di lingkungan Kejaksaan juga menjadi perhatian. Secara fungsi, tim ini bertugas mengawasi kinerja internal, namun dalam pandangan sebagian kalangan, mekanisme ini dinilai berpotensi melindungi oknum yang diduga melakukan pelanggaran, sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Banyak pihak menilai aturan ini perlu dikaji ulang sebagai bagian dari agenda reformasi total di lingkungan Kejaksaan Agung, agar penegakan hukum benar-benar berjalan adil, merata, dan bebas dari intervensi atau perlindungan sesama profesi.
Gleen Lesnussa menutup pernyataannya dengan mendorong reformasi kelembagaan di seluruh institusi penegak hukum, agar ke depan mekanisme pengawasan dan penindakan dapat berjalan independen, transparan, dan memulihkan kepercayaan masyarakat bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja.
“Reformasi di tubuh institusi penegak hukum mutlak diperlukan. Tujuannya satu: menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa ada yang kebal dan tanpa ada yang ditindak semena-mena. Hukum harus tegak lurus, tidak bengkok oleh jabatan atau kekuasaan,” pungkasnya.
Redaksi





