PerubahanNusantara.com/ JAKARTA – Ketua Umum Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI), Gleen Lesnussa, memberikan tanggapan tegas terkait perkembangan terbaru kasus hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dr. Tifauziah Tyassuma. Kasus yang sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat ini kini telah memasuki tahap lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kepolisian.

Gleen Lesnussa yang juga merupakan bagian dari Relawan Tegak Lurus Jokowi (RJ2) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesionalisme dalam mengumpulkan alat bukti selama proses penyelidikan.

Hal ini diperkuat dengan keterangan resmi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, yang menegaskan: “Berkas perkara atas nama tersangka Roy Suryo dan Dr. Tifauziah Tyassuma telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materil. Berkas berikut alat bukti yang terkumpul telah diserahkan dan diterima oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta untuk proses persidangan lebih lanjut.”

Merespons hal tersebut, Gleen LesnussaKetua Umum Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI)”Saya tegaskan dengan tegas: Kami dari GPNI dan seluruh jajaran Relawan RJ2 sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya yang telah bekerja secara objektif dan profesional. Alhamdulillah, berkas perkara ini telah dinyatakan P21 dan siap diproses di pengadilan.

Roy Suryo dan Dr. Tifauziah Tyassuma yang selama ini menyebarkan narasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia harus mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya di hadapan hukum. Tidak ada tempat bagi siapa pun yang membuat keresahan dengan tuduhan tanpa bukti.

Lebih dari itu, kami juga menegaskan: Roy Suryo pernah secara terang-terangan melontarkan ujaran kasar dan tidak pantas dengan menyebut Bapak Andi Aswan dengan kata-kata yang tidak terpuji. Ujaran kotor dan penghinaan itu juga merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum. Setiap orang berhak berpendapat, tetapi tidak bebas menghina atau merendahkan martabat orang lain.

 

Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai selesai. Kami ingin memastikan hukum berjalan adil, tegas, dan tidak pandang bulu. Ini menjadi pelajaran bagi seluruh elemen bangsa bahwa menyebarkan kebohongan dan menimbulkan kegaduhan tidak akan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

GPNI menegaskan komitmennya untuk terus memantau setiap tahapan proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi ini juga berharap putusan nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi contoh bahwa setiap perbuatan memiliki tanggung jawabnya masing-masing.

Redaksi